Bandung, (MAJELIS PERS). Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Se-Indonesia (AKSPI) Jawa Barat menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Edi Purwanto, M.M., perwakilan Biro Kesra Pemprov Jabar, pimpinan serta anggota Komisi V, Ketua Umum AKSPI Jabar Prof. Dr. Cartono, M.Pd., MT., Sekretaris Jenderal AKSPI Dr. Yusup, MM, Wasekjen AKSPI Dr.Drs.Heri S.Boaz,SH,MH,MA, dan jajaran pengurus lainnya. Suasana audiensi AKSPI Jabar dan Komisi V DPRD Jabar terkait regulasi Komite Sekolah dan pembiayaan pendidikan, serta Dewan Pendidikan. Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi V, H.Yomanius Untung,SPd, Wakil Ketua Hj. Siti Muntamah,SAP, serta anggota komisi: Aceng Malki, Hj.Elly Farida, dan Dr. H. Encep Sugiana.

Dalam pemaparannya, Ketua Umum AKSPI Jabar Prof. Dr. Cartono menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Pergub No. 44 dan 97 Tahun 2022, peran masyarakat melalui Komite Sekolah justru seperti “dikebiri”. Ia menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam memberikan perhatian terhadap pengelolaan pendidikan, terutama terkait pembiayaan SMA/SMK yang dinilai masih sangat kecil melalui BOPD. “Dengan jargon Jabar Istimewa, apakah dapat menyelesaikan persoalan pendidikan? Jika Pemprov belum maksimal, peran serta masyarakat yang mampu memberikan sumbangan jangan justru dihalangi,” tegas Cartono.

Cartono menjelaskan bahwa Komite Sekolah bukan hanya terkait urusan sumbangan semata, tetapi memiliki tugas dan fungsi lain sebagaimana regulasi Permendikbud 75/2016 dan Pergub 97/2022. Oleh karena itu, Cartono menilai peran Komite harus difasilitasi dan didorong agar mutu pendidikan semakin meningkat. Selain itu, Cartono menyoroti kekosongan kepengurusan Dewan Pendidikan Jawa Barat sejak akhir 2024. Hingga kini belum ada langkah konkret untuk mengukuhkan kepengurusan baru. Padahal Dewan Pendidikan merupakan mitra strategis Pemprov Jabar dalam mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Drs. Heri S. Boaz, SH., MH., MA memaparkan berbagai permasalahan pendidikan di SMA/SMK, mulai dari persoalan yang melibatkan APH, hingga banyaknya LSM dan wartawan yang datang ke sekolah untuk mempertanyakan pembiayaan pendidikan. Menurut Boaz, yang juga Ketua Umum AWP (Aliansi Wartawan Pasundan) itu menyatakan, “Peran Komite Sekolah sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh oknum sekolah. Untuk itu, kami mendukung usulan pencabutan Pergub 44 dan 97 Tahun 2022. Karena dinilai oleh banyak pihak Pergub tersebut kontroversial dan kontra produktif, bahkan cenderung bertentangan dengan peraturan perundangan yang di atasnya. Dan karena kami memiliki legal standing sebagai korban atas Pergub tersebut, maka kami mohon Gubernur Jawa Barat berkenan segera mencabutnya,” tegasnya.

Sekjen AKSPI, Dr. Yusup, MM juga mempertegas bahwa jika Pergub tersebut justru menimbulkan masalah, maka lebih baik dicabut. Menurutnya, sumbangan orang tua siswa justru sangat membantu menutup kekurangan pembiayaan pendidikan yang tidak tercover oleh BOS atau BOPD. “Kami meminta Pemprov Jabar meningkatkan nilai BOPD agar sekolah tidak perlu lagi meminta sumbangan dari orang tua atau pihak lainnya. Jika kebutuhan sudah terpenuhi, maka tidak akan ada lagi persoalan di lapangan,” ujar Yusup. AKSPI juga mendesak Pemprov Jabar segera merekrut kembali anggota Dewan Pendidikan yang sudah satu tahun kosong, dengan melibatkan tokoh pendidikan, akademisi, dan masyarakat secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Kabid PSMK Disdik Jabar, Dr. Drs. Edy Purwanto, MM menjelaskan bahwa Pergub 44 dan 97 Tahun 2022 telah mengatur mengenai sumbangan masyarakat yang harus dikelola Komite Sekolah. Namun ia mengakui bahwa di lapangan masih terjadi kekeliruan pemahaman sehingga sumbangan sering dianggap pungutan. Edy juga mengungkapkan bahwa Disdik telah memiliki biro hukum untuk memberikan pendampingan terkait penggunaan BOSP, BOPD, dan BPMU, agar sekolah terhindar dari dugaan penyalahgunaan anggaran. Sedangkan Biro Kesra yang diwakili Imas menyampaikan bahwa proses pembentukan panitia seleksi Dewan Pendidikan yang baru sudah masuk ke Biro Hukum. Ia berharap kepengurusan baru dapat segera terbentuk.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menegaskan pentingnya pembentukan Dewan Pendidikan sebagai substansi strategis dalam pembangunan pendidikan Jawa Barat. Ia juga meminta adanya pertemuan lanjutan terkait Pergub 44 dan 97, dengan melibatkan aparat penegak hukum, media, serta LSM, untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan pemahaman yang sama. “Semoga Disdik Jabar berinisiatif menggelar pertemuan lanjutan guna menyelesaikan persoalan ini,” ujar Yomanius. **(MMR-004, PUD-002, YSP-003, BHS-001)***
