
Bandung, (Majelis Pers). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan menghentikan dana hibah yang tidak tepat sasaran dan peotensial dikorupsi. Pernyataan keras tersebut diungkapkannya saat mengumpulkan kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kementerian Agama Kota/Kabupaten Se-Jabar. Selanjutnya Dedi Mulyadi menyatakan keputusan ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan realokasi APBD, serta menyusul temuan praktik penyalahgunaan dana hibah di sejumlah daerah. “Saya Tak Mau Uang Jabar Dinikmati Orang Itu-Itu Saja.”
Kang Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti antiagama, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan yang kerap dinikmati oleh kelompok yang sama. “Yayasan yang punya akses politik dan dekat dengan gubernur saja yang kebagian. Yang tidak, tidak dapat,” ujarnya. “Ada yang bikin yayasan palsu, hanya untuk nyerap Rp 2 miliar, Rp 5 miliar. Makanya saya setop dulu,” tegasnya. Ia menyebut tak ingin tokoh agama terseret kasus hukum karena dana hibah yang tidak jelas. “Ajengan diperiksa 2 jam, 4 jam, dan bilang ‘saya mah enggak tahu’,” katanya, menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab. Realokasi Rp 5,1 T ke Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa penghapusan hibah juga dilakukan demi fokus pada program prioritas pembangunan. “Ini hanya soal skala prioritas dan waktu. Masalah lainnya tetap kami perhatikan,” jelas Herman saat konferensi pers di Bandung. Dalam APBD 2025, Pemprov Jabar mengalihkan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun, antara lain: – Rp 3,6 triliun untuk infrastruktur dan sanitasi – Rp 1,1 triliun untuk pendidikan – Rp 122 miliar untuk kesehatan – Rp 46 miliar untuk cadangan pangan Berdasarkan Pergub No. 12 Tahun 2025, dari lebih dari 370 lembaga yang awalnya akan menerima hibah, kini hanya dua lembaga tersisa: Total alokasi hibah dari Biro Kesra turun drastis dari Rp 345,8 miliar menjadi Rp 132,5 miliar.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah ke lembaga keagamaan. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan, program hibah keagamaan tahun anggaran 2023 menelan dana hampir Rp 30 miliar dengan rincian: – Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni – Bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam perubahan anggaran. Dana tersebut disalurkan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk 40 lembaga penerima. Audit BPK dan Inspektorat menemukan: – 7 lembaga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (total Rp 550 juta) – 1 lembaga tidak mencairkan dana (sisa Rp 50 juta) Polisi telah meminta keterangan dari 12 orang, termasuk pejabat Kesbangpol, BPKAD, dan perencanaan daerah. Penyelidikan juga diperluas ke wilayah lainnya. “Meski hanya berstatus saksi, mereka tetap wajib memberi keterangan jujur dan lengkap,” tegas Hendra.

Penyelidikan lanjutan dugaan kasus korupsi juga sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terhadap dana hibah Pemkot Bandung kepada beberapa oknum mantan pimpinan Ormas dan Kwartir Pramuka. Kasipenkum Kejati Jabar menyatakan, “Salah satu dugaan tindak pidana korupsi itu terkait penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2019. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.” Usai memintai keterangan serta memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Di sisi lain, regulasi yang mengatur penyaluran hibah dan bantuan sosial dinilai masih perlu disempurnakan, terutama dalam penetapan kriteria penerima. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 pun memperkuat bahwa pengelolaan belanja hibah tersebut belum sepenuhnya memadai dan perlu dibenahi secara sistemik.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa langkah ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah kasus korupsi dalam belanja hibah pada 2019–2022 yang kini masih dalam proses hukum dan melibatkan sejumlah tokoh publik. Selain itu, alokasi anggaran hibah untuk tahun 2023 hingga 2025 serta jumlah penerimanya dinilai perlu diawasi ketat, demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran. KPK mencatat bahwa dari hulu ke hilir, proses hibah masih menyisakan ruang manipulasi—baik dalam tahap perencanaan, seleksi proposal, hingga pelaporan. Secara kasat mata, alur belanja hibah Pemprov Jatim tampak berjalan baik. Namun, menurut Ely, jika ditelaah lebih dalam, masih banyak celah laten yang rentan disusupi perilaku koruptif.

Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR RI, Laksma TNI (Purn). Dr. Endy Samsuhari, MM.,M.Oxl. menyatakan, “Penyaluran hibah dari APBD harus merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,. Seluruh aturan ini menegaskan bahwa belanja hibah harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hibah juga bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak boleh diberikan secara terus-menerus dalam tiap tahun anggaran.” Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengapresiasi upaya Pemprov yang berhasil menekan anggaran hibah secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, “Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov dan Pemkot dalam menyalurkan dana hibah yang benar-benar mendukung prioritas pembangunan,“ pungkasnya bersemangat. (Tim@GNP TIPIKOR RI- BHS-001 & UBD-007)***
