
Kode Etik Jurnalistik AWP (Aliansi Wartawan Pasundan)
WARTAWAN DAN KADER PERS AWP – ALIANSI WARTAWAN PASUNDAN :
1. Bersikap Independen dan Berimbang
2. Menjalankan Tugas Secara Profesional
3. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi
4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
5. Melindungi Identitas Korban dan Anak
6. Tidak Menerima Suap dan Tidak Menyalahgunakan Profesi
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber
8. Tidak Diskriminatif
9. Menghormati Privasi Narasumber
10. Meralat dan Minta Maaf Atas Kesalahan
11. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi

Kode Etik Jurnalistik AWP (Aliansi Wartawan Pasundan) tersebut : Mengacu pada : Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 pada 14 Maret 2006. Berikut adalah beberapa kode etik jurnalistik berdasarkan pasal dan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
1. Bersikap Independen dan Berimbang
Pasal 1, “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
(a).Dalam pasal satu ini, disebutkan bahwa wartawan wajib bersikap independen dalam meliput dan menyusun berita. (b).Independen berarti wartawan menyampaikan informasi berdasarkan suara hati nurani, tanpa campur tangan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik media. (c). Selain itu, berita yang disajikan harus akurat atau sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi, dan berimbang, yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. (d).Wartawan juga harus menghindari niat buruk yang dapat merugikan pihak tertentu secara sengaja.
2. Menjalankan Tugas Secara Profesional
Pasal 2, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
(a).Dalam pasal kedua, disebutkan bahwa wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional. Ini berarti mereka harus memperkenalkan identitas saat mewawancarai narasumber, menghormati privasi, dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti menyuap atau menjiplak karya orang lain. (b).Selain itu, wartawan juga perlu memastikan bahwa berita yang dihasilkan faktual dan jelas sumbernya, serta menampilkan gambar, suara, atau kutipan secara berimbang dan dengan keterangan yang sesuai. (c).Dalam peliputan, penting juga untuk menghormati pengalaman traumatik narasumber dan tidak menyajikannya secara sembarangan. (d).Meski demikian, dalam kasus tertentu seperti liputan investigasi yang bertujuan untuk kepentingan publik, penggunaan metode khusus masih dapat dipertimbangkan sesuai etika jurnalistik.
3. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi
Pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
(a).Pada pasal ketiga dijelaskan bahwa sebelum menyebarkan informasi, wartawan wajib menguji kebenaran informasi dengan melakukan cek dan ricek secara menyeluruh. (b).Fakta harus disampaikan secara berimbang, artinya semua pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional. (c).Wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi atau pendapat pribadi yang bisa merugikan seseorang. (d).Sebaliknya, jika ingin menafsirkan fakta, wartawan dapat menggunakan opini interpretatif yang tetap berbasis pada data dan kejadian nyata. €.Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, yakni tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah secara hukum.
4. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah
Pasal 4, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran”
(a).Dalam pasal 4, dijelaskan bahwa wartawan dilarang menyebarkan berita yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi. (b).Kebohongan berarti informasi yang diketahui tidak sesuai dengan fakta, tetapi tetap disebarluaskan. Fitnah merujuk pada tuduhan tanpa bukti yang dilakukan dengan niat buruk. (c).Sementara itu, unsur kekerasan atau sadisme menggambarkan tindakan kejam tanpa belas kasihan, dan unsur cabul mencakup materi yang erotis atau memicu birahi, baik berupa gambar, suara, maupun tulisan. (d).Wartawan juga harus mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara jika menggunakan arsip, untuk menjaga konteks dan keakuratan informasi. €.Pada intinya, wartawan bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang faktual, edukatif, dan menjaga moral publik, bukan merusaknya.
5. Melindungi Identitas Korban dan Anak
Pasal 5, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”
(a).Dalam pasal kelima dijelaskan bahwa wartawan dilarang mempublikasikan identitas korban kejahatan seksual maupun anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus hukum. (b).Identitas di sini mencakup semua informasi yang dapat digunakan untuk mengenali atau melacak seseorang, seperti nama lengkap, foto, alamat, atau informasi pribadi lainnya. (c).Ketentuan ini berlaku khususnya bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah. (d).Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi mereka dari risiko psikologis, sosial, dan stigma yang bisa muncul akibat pemberitaan, serta menjaga hak mereka atas privasi dan masa depan yang lebih baik.
6. Tidak Menerima Suap dan Tidak Menyalahgunakan Profesi
Pasal 6, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
(a).Pada dasarnya, setiap wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas,yang dapat memengaruhi independensi dalam bekerja. (b).Menerima suap berarti wartawan tidak lagi menyampaikan informasi secara objektif dan berpotensi memihak pihak tertentu. (b).Selain itu, wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya dengan menggunakan informasi yang diperoleh selama peliputan untuk keuntungan pribadi, apalagi jika informasi tersebut belum menjadi pengetahuan umum. (c).Tindakan semacam ini mencederai integritas profesi dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber
Pasal 7, “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”
(a).Dalam pasal ketujuh dijelaskan bahwa wartawan wajib memegang teguh prinsip-prinsip penting seperti hak tolak, embargo, informasi latar belakang, dan off the record. (b).Hak tolak memberikan kebebasan bagi wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas atau keberadaan narasumber demi menjaga keselamatan mereka dan keluarganya. (c).Embargo berarti wartawan menunda publikasi suatu berita sesuai permintaan narasumber, biasanya karena alasan waktu atau pertimbangan strategis. (d).Informasi latar belakang adalah informasi yang boleh diberitakan, tetapi tanpa menyebutkan sumbernya secara langsung. (e).Sementara itu, off the record mengacu pada informasi yang sama sekali tidak boleh disiarkan atau diberitakan. (f).Menjaga prinsip-prinsip ini penting agar kepercayaan narasumber tetap terjaga dan kredibilitas jurnalisme tetap terlindungi.
8. Tidak Diskriminatif
Pasal 8, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
(a).Dalam pasal kedelapan, dijelaskan bahwa wartawan dilarang menulis atau menyebarkan berita yang mengandung prasangka maupun diskriminasi. (b).Prasangka adalah anggapan negatif terhadap seseorang atau kelompok sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya, sedangkan diskriminasi berarti adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil terhadap individu berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. (c).Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga bisa memperkuat stigma dan memperburuk ketimpangan sosial. (d).Oleh karena itu, jurnalisme harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dengan menyajikan informasi secara adil, setara, dan bebas dari sentimen negatif terhadap kelompok tertentu.
9. Menghormati Privasi Narasumber
Pasal 9, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
(a).Artinya, wartawan harus mampu menahan diri dan berhati-hati dalam menggali informasi.
Kehidupan pribadi narasumber, seperti urusan keluarga, kondisi kesehatan, atau latar belakang pribadi lainnya, tidak boleh diberitakan jika tidak relevan dengan kepentingan publik. (b).Mengungkap hal-hal pribadi tanpa alasan yang jelas bukanlah praktik jurnalistik yang etis, dan dapat merugikan narasumber secara psikologis maupun sosial.
10. Meralat dan Minta Maaf Atas Kesalahan
Pasal 10, “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
(a).Wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga akurasi informasi. (b).Jika terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun sumber yang tidak valid, wartawan wajib segera meralat informasi tersebut. (c).Permintaan maaf juga harus disampaikan apabila kesalahan menyentuh substansi utama berita. (d).Tindakan ini menunjukkan sikap terbuka, jujur, dan menjunjung tinggi kepercayaan publik terhadap media.
11. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pasal 11, “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
(a).Terakhir, dalam pasal sebelas dijelaskan jika wartawan harus memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Ruang ini harus proporsional dan adil. (b).Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. (c).Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap individu untuk memperbaiki informasi yang keliru, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Jika terjadi dugaan pelanggaran terhadap kode etik ini, proses penanganannya dilakukan secara bertahap. Dewan Pers menjadi lembaga yang bertugas menilai apakah sebuah tindakan atau berita melanggar kode etik. Setelah itu, sanksi atau hukuman diberikan oleh organisasi wartawan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan/atau perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja.Sanksi yang diberikan bisa beragam, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Contohnya seperti: (a) Mewajibkan media menerbitkan hak jawab dari pihak yang dirugikan, (b).Permintaan maaf secara terbuka, (c).Pelatihan ulang tentang kode etik, (d).Pemecatan jika pelanggaran dianggap berat.

Contoh Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Salah satu kasus pelanggaran kode etik yang sempat ramai terjadi pada tahun 2010. Beberapa wartawan dari media besar seperti Detik.com, Kompas, Harian Seputar Indonesia, dan MetroTV diketahui ikut membeli saham saat penawaran saham perdana (IPO) perusahaan PT Krakatau Steel. Masalahnya, sebagai wartawan, mereka mendapatkan akses lebih cepat terhadap informasi terkait IPO tersebut. Sayangnya, akses ini digunakan untuk membeli saham demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan peliputan. Karena wartawan seharusnya bersikap netral dan tidak mencari keuntungan pribadi dari informasi yang mereka peroleh saat bertugas. Tindakan ini termasuk dalam penyalahgunaan profesi dan menciptakan konflik kepentingan, yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Dewan Pers yang menilai bahwa memang terjadi pelanggaran etik. Beberapa media langsung mengambil tindakan, seperti melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi kepada wartawan yang terlibat. Ada yang diberhentikan, ada juga yang mengundurkan diri. Kasus di atas menunjukkan bahwa profesi wartawan menuntut integritas yang tinggi. Setiap tindakan yang menyimpang dari kode etik dapat berdampak besar, tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia jurnalistik untuk memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan sungguh-sungguh. Itulah dia penjelasan lengkap tentang Kode Etik Jurnalistik bagi kamu yang tertarik berkarier di bidang ini. Kode etik ini harus kamu patuhi jika ingin berkarier di dunia jurnalistik. Sebab, menjadi jurnalis bukan hanya soal menulis berita, tetapi juga tentang menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab kepada publik.(Sumber : https://dealls.com/ pengembangan-karir/kode-etik-jurnalistik)**(BHS)***
