Dari Kantor Hukum DR.HERBOSUS & Partners Law Firm

KONSULTASI HUKUM & ADVOKASI Asuhan : Adv. Profi. Ubud D.,SH,STH,MTH

Korupsi Oleh Pengurus LSM / Ormas / Pramuka Dijerat Pasal Apa ?

Tanya :
Apakah Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pengurus LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dimana pencairan dana yang dikorupsi tersebut dilakukan dengan cara menggunakan jabatan yang dimiliki? Serta apakah LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, merupakan “korporasi yang bukan badan hukum” seperti yang disebutkan pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor? Terima kasih. (Bondan Wasesa – Bandung)
Jawaban :
Korporasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, itu sebenarnya adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit), yang umumnya berbadan hukum seperti Yayasan atau Perkumpulan untuk menunjang kegiatannya. Jika dikaitkan dengan pengertian korporasi dalam UU 31/1999 sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, maka LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, bisa dikatakan sebagai korporasi.
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Yang dimaksud pengurus di sini adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.Dengan demikian, jika pengurus LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka pengurus LSM / Ormas, termasuk Pengurus Kwartir Pramuka, tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 UU 31/1999.

Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, hal itu diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.” Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi dapat diwakili oleh orang lain. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). Yang dimaksud dengan pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. (PUD-007)***

Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.